Desak Setop Sementara Kedatangan TKA
jpnn.com, JAKARTA - Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dengan temuan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) mendesak untuk ditindaklanjuti.
Selain untuk meredam polemik di masyarakat, tindak lanjut tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah bersikap responsif terhadap permasalahan seputar ketenagakerjaan di tanah air.
Anggota ORI Laode Ida menyatakan, pihaknya terus menerima banyak pengaduan seputar keberadaan TKA dari sejumlah daerah.
Salah satunya laporan yang datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Di sana ada ratusan pekerja yang diduga berasal dari Tiongkok.
"Sabtu kemarin saya baru saja menerima laporan itu. Pelapornya melihat sendiri para TKA tersebut," terang Laode.
Sebelumnya, pada akhir April lalu, ORI mengumumkan temuan hasil investigasi seputar keberadaan TKA di tujuh provinsi yang dilakukan pengujung 2017.
Hasilnya, sedikitnya 200 TKA bekerja sebagai sopir. Padahal, sesuai aturan, TKA semestinya bekerja sebagai tenaga ahli atau menempati posisi di level manajemen.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, salah satu rekomendasi yang harus segera dilakukan adalah penghentian terlebih dahulu kedatangan para TKA itu.
Kebijakan bebas visa menjadi salah satu pintu yang memudahkan para TKA tersebut masuk dengan dalih sebagai turis.