Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Setop Sementara Kedatangan TKA

Senin, 07 Mei 2018 – 17:23 WIB
Desak Setop Sementara Kedatangan TKA - JPNN.COM
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sesuai dengan pasal 38 UU 37/2008 tentang ORI, pemerintah wajib menjalankan rekomendasi tersebut.

Instansi yang mendapatkan rekomendasi dari ORI diberi waktu 60 hari terhitung sejak diterimanya laporan untuk menjalankan rekomendasi itu.

"Biasanya diberi waktu 2 bulan atau 60 hari. Terus semua sepakat (menjalankan rekomendasi, Red)," ungkap dia.

Terpisah, Kabag Umum dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, instansinya langsung menindaklanjuti temuan ORI tersebut.

Misalnya, kantor imigrasi se-Indonesia kini secara rutin telah melaksanakan operasi pengawasan, baik terbuka maupun tertutup, terhadap keberadaan para warga negara asing (WNA), termasuk para TKA.

"WNA yang melakukan pelanggaran sudah dikoordinasikan dengan pihak perusahaan dan pemberi kerja," ucap dia. (jun/c9/agm/jpnn)

Ombudsman RI terus menerima banyak pengaduan seputar keberadaan TKA dari sejumlah daerah.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close