Desak Ungkap Otak Kriminalisasi Geo Dipa
jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta segera menangkap aktor intelektual dan pihak-pihak terkait dalam melakukan kriminalisasi terhadap PT Geo Dipa Energi (Persero).
"Upaya ini harus dilakukan secara cepat dan efektif, agar tidak mereka melarikan diri dan kabur ke luar negeri," kata Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3).
Dia menjelaskan, pihak-pihak yang harus diperiksa adalah semua manajemen PT Bumigas Energi. Dan jika ada oknum aparat yang terlibat maka Polri, Kejaksaan Agung atau Kementerian Hukum dan HAM dapat segera memecat dan menghukum anak buahnya.
"Secara korporasi, Geo Dipa ini sudah mengalami potensial loss dalam hal waktu, pikiran, dan finansial akibat kriminalisasi ini," beber Romadhon.
Sedangkan mengenai kerugian negara dan yang sudah terjadi akibat adanya kriminalisasi adalah belum terpenuhinya target pembangkit listrik 35.000 Mega Watt yang dijalankan pemerintah. Padahal dalam proyek 35.000 MW, Geo Dipa yang mengembangkan dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Patuha dan Dieng ditargetkan dapat memberi kontribusi masing-masing 400 MW.
Romadhon mendesak Geo Dipa bersama-sama pemerintah melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal untuk menuntut balik PT Bumigas Energi, dan membuktikan praktek kriminalisasi yang terjadi secara terbuka.
Romadhon menyampaikan hal tersebut dalam merespon pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM yang menyampaikan kecurigaan soal adanya kriminalisasi terhadap Geo Dipa selaku BUMN.
"Kita tidak mengintervensi hukum tapi akan memberi bukti yang kuat. Itu (gugatan terhadap Geo Dipa) kriminalisasi kepada Geo Dipa. Ada permainan-permainan di situ," ujarnya Selasa kemarin (14/3).