Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desas-desus Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis

Kamis, 26 Januari 2017 – 21:04 WIB
Desas-desus Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis - JPNN.COM
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait OTT Hakim MK berinisial PA. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Dunia penegakan hukum Indonesia kembali tercoreng dengan ulah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Mantan anggota DPR dan Menkumham itu resmi ditetapkan sebagai tersangka suap. Patrialis bersama rekannya yang menjadi perantara, Kamaludin (KM), disangka menerima suap dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Suap berkaitan dengan pengurusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

KPK hanya menetapkan empat dari sebelas orang yang diamankan saat OTT di tiga lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (25/1).

Patrialis ditangkap saat bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya di Grand Indonesia. Berembus kabar adanya dugaan gratifikasi seks, selain suap terhadap Patrialis.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tegas membantah adanya gratifikasi seks itu. "Bahwa tidak ada gratifikasi seks. Kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Syarif didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1).

Hanya saja Syarif menolak menjelaskan siapa identitas wanita yang tengah bersama mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. "Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tidak perlu diungkapkan," kata Syarif.

Menurut dia, ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. "Tidak ada hubungan dengan kesusilaan dan tidak perlu dijelaskan," papar Syarif.

Dunia penegakan hukum Indonesia kembali tercoreng dengan ulah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA