Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desmond: Jangan Sampai Kewenangan SP3 Dijadikan ATM

Kamis, 28 November 2019 – 03:23 WIB
Desmond: Jangan Sampai Kewenangan SP3 Dijadikan ATM - JPNN.COM
Desmond J Mahesa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ihwal kasus-kasus yang belum dituntaskan hingga jelang berakhirnya masa jabatan penggawa komisi antikorupsi jilid IV pada 20 Desember 2019 nanti.

Desmond mengatakan sudah tentu pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya meninggalkan kasus yang belum tuntas kepada Agus Rahardjo Cs. “Kasus lama itu yang sudah terselesaikan berapa banyak? Sisanya berapa?” tanya Desmond saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Selain itu, Desmond juga mempertanyakan sudah berapa banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Agus Rahardjo CS yang telah diselesaikan.

Menurut dia, kalau tidak selesai tentu akan menjadi beban bagi para komisioner berikutnya. Desmond menambahkan hal ini ada relevansinya dengan UU KPK baru, khususnya yang mengatur kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Dari sekian kasus tumpuk tidak selesai dari awal sampai sekarang, ada tidak catatan yang layak diberi SP3? Misalnya karena kurangnya alat bukti, orangnya (tersangkanya) sudah meninggal dunia, dan lain-lain,” katanya.

Menurut dia, Komisi III DPR ingin meminta penjelasan kepada Agus Rahardjo Cs supaya semua hal terkait kewenangan SP3 di UU KPK baru itu bisa dipahami. Dia menegaskan kriteria SP3 di UU KPK baru itu belum jelas.

“Kriteria itu perlu, karena belum jelas di UU KPK. Kalau dalam KUHAP kami paham,” katanya. Desmond pun mewanti-wanti jangan sampai kewenangan SP3 itu disalahgunakan secara kelembagaan yang baru nanti. “Jangan sampai kesannnya ini jadi ATM baru nanti,” papar politikus Partai Gerindra itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu perkara yang belum selesai adalah dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino. Menurut Alex, kasus itu sudah sekitar empat tahun lebih berjalan, tepatnya sebelum pimpinan KPK Jilid IV dilantik.

esmond juga mempertanyakan sudah berapa banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Agus Rahardjo CS yang telah diselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close