Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desmond: Jangan Sampai Kewenangan SP3 Dijadikan ATM

Kamis, 28 November 2019 – 03:23 WIB
Desmond: Jangan Sampai Kewenangan SP3 Dijadikan ATM - JPNN.COM
Desmond J Mahesa. Foto: dokumen JPNN.Com

“Kami sekarang (masa jabatan) tinggal tiga minggu, (kasus Lino) belum naik (penuntutan) juga. Kemarin, kami sudah menanyakan penyidik sebetulnya untuk perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup terutama terkait dengan penghitungan kerugian negara,” katanya dalam rapat tersebut.

Nah, ia menambahkan, saat ini tengah diupayakan untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negaranya. KPK sudah mengundang ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sekarang dalam proses, kira-kira kapan hasil audit penghitungan kerugian negara selesai. Dijanjikan pertengahan Desember selesai oleh BPK,” ujar mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi itu.

Menurut dia, persoalan penyidikan kasus Lino saat ini karena penghingan kerugian negara belum tuntas. Ia menambahkan kalau penghitungan kerugian negara selesai maka perkara Lino bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sisi lain, Syarif menambahkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. “Pertengahan Desember sudah bisa disidangkan,” katanya.

Alexander memastikan tidak hambatan dalam penanganan perkara di KPK. Hanya saja, ujar dia, kalau perkara yang menyangkut yurisdiksi berbeda seperti lintas negara, itu menyebabkan terkendalanya perolehan alat bukti. Dia mencontohkan dalam perkara tertentu harus berkoordinasi dengan komisi antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris. “Ini butuh waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut Alexander menambahkan, kewenangan SP3 dalam UU KPK baru itu bisa dilakukan kalau kasus tidak naik ke penuntutan dalam jangka waktu dua tahun. Dia menegaskan bahwa KPK akan terus melanjutkan kasus kalau ada alat bukti baru yang bisa diperoleh. Kalau mentok, kata dia, maka KPK akan menerbitkan mekanisme SP3.

“Apakah dengan ekspos perkara, atau mengundang ahli dari luar agar bisa memberikan pandangan objektif apakah perkara itu tidak cukup alat bukti dan sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan untuk tersangka yang meninggal dunia otomatis akan diterbitkan SP3. Pun demikian, tersangka yang sakit seperti stroke, juga menjadi pertimbangan KPK menerbitkan SP3 kepada yang bersangkutan.(boy/jpnn)

esmond juga mempertanyakan sudah berapa banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Agus Rahardjo CS yang telah diselesaikan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close