Detik-Detik 3 Polisi Disandera di Kapal Hantu, Menengangkan, Bak Film Hollywood
Para pelaku itu kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polairud di Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Jumat (29/4) dini hari.
“Enam dari tujuh pelaku tersebut diamankan, sedangkan satunya kabur melompat ke laut. Saat ini masih dalam pencarian," jelas Nandi.
Dia menambahkan dua pelaku yang terluka sudah mendapatkan penanganan medis.
Dalam penangkapan tersebut, Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 boks sterofoam.
Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28).
Barang bukti yang bernilai sekitar Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura maupun Vietnam melalui perairan laut Banyuasin-Batam.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)