Detik-detik Eksekutor Hilangkan Barang Bukti Usai Dorong Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaludin ke Jurang
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan, menggelar rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim dan humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, 55, Selasa (21/1/2020).
Rekonstruksi ini dilakukan di tiga tempat yaitu di jembatan Desa Namo Rih Pancur Batu, tempat para tersangka membuang handphone yang khusus digunakan untuk komunikasi mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
Lokasi selanjutnya di simpang Tuntungan untuk membeli sandal, dan di rumah tersangka Reza Fahlevi di Selayang.
Dari rekontruksi ini diketahui, tersangka lain, Jefri Pratama membuang handphone dari atas jembatan di Desa Namorih, Pancur Batu. Sedangkan Reza menunggu di atas sepeda motor, Jumat (29/11/2019) lalu.
Handphone itu sekaligus dipakai keduanya berhubungan dengan Zuraida Hanum, istri Jamaluddin, yang juga sudah ditetapkan tersangka. Alat komunikasi itu dibuang ke sungai yang dalamnya lebih kurang 20 meter dari jembatan.
Kedua tersangka kemudian membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit di Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Usai melakukan adegan tersebut, selanjutnya kedua tersangka pergi ke warung yang berada di daerah Tuntungan. Di sana, mereka membeli sandal jepit.
“Rekonstruksi ini dilakukan para tersangka untuk mengetahui mereka membuang barang bukti usai melakukan pembuangan jasad Jamaluddin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (21/1/1/2020).