Detik-detik Gadis Remaja Dibunuh Pacarnya Usai Begituan, Mayat Dimasukkan ke Karung
Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali, langsung menjerat leher korban hingga tewas.
Selanjutnya pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja.
“Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” sambungnya.
Tak lama kemudian, sambung Hendra, pelaku bertemu ibunya dan menanyakan isi karung itu.
Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban. Orang tua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek.
“Jadi ABH ini menyerahkan diri,” kata Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena di bawah umur, maka untuk proses penahanan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(fik/radarbandung)