Detik – detik Gerombolan Debt Collector Mengintai, Merampas Mobil Ajang
Setiba di jalan tersebut, kata Sagi, para debt collector menarik mobil secara paksa alias perampasan.
Pelaku memegang tangan dan kaki Ajang. Sehingga dia tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci mobil yang berada di saku celana Ajang.
“Setelah berhasil mengambil kunci mobil, pelaku langsung membawa mobil itu dan segera diserahkan ke pihak leasing,” jelasnya.
Ajang mengalami rasa sakit pada leher dan tangan kanannya. Atas kerugian dari kejadian ini, Ajang membuat laporan ke Polresta Pontianak.
Malam itu juga, anggota Jatanras berhasil mengamankan Dani Sugianto saat berada di gudang Oto Finance di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
“Kemudian dilakukan interogasi awal. Diperoleh keterangan bahwa benar pelaku Dani Sugianto mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai laporan polisi (LP) bersama empat orang rekan kerjanya,” ungkapnya.
Dari keterangan itu, empat pelaku lainnya diciduk dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan,” tegas Sagi.
Kelima pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari fakta-fakta baru. Apalagi beredar informasi di lapangan bahwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan lebih dari lima orang. Ada yang menyebutkan delapan orang.