Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik – detik Gerombolan Debt Collector Mengintai, Merampas Mobil Ajang

Senin, 29 Juli 2019 – 07:14 WIB
Detik – detik Gerombolan Debt Collector Mengintai, Merampas Mobil Ajang - JPNN.COM
Debt collector ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Beredar video aksi penganiayaan oleh sejumlah orang penagih utang alias debt collector kepada seorang debitur di depan Royal Gardenia, Jalan Terminal Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (23/7) sekitar pukul 15.00 Wib.

Korban bernama Ajang, 39, mengaku dianiaya dan dikeroyok serta mobil yang cicilannya tertunggak alias macet ditarik atau disita secara paksa. Warga Jalan Beringin, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota itu membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Malam itu juga anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan lima debt collector yang bekerja untuk PT Summit Oto Finance ini.

Mereka adalah Beni Aryadi (28), Randi Agustandi (29), Dani Sugianto (47), Deni Purnanda (42), yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan M Daud (33) yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Harda Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagi menjelaskan, kejadian berawal saat Ajang membeli mobil Daihatsu Sigra secara kredit melalui leasing PT Summit Oto Finance.

BACA JUGA: Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng

Angsuran mobil putih bernomor polisi KB 1801 SN itu sudah berjalan selama 14 bulan pembayaran. Namun, pembayaran Ajang pada Juni dan Juli macet alias menunggak dua bulan. Karena itulah sejumlah debt collector melakukan pengintaian.

“Awalnya datang (para) pelaku ini dan menggedor kaca mobil korban yang kebetulan korban berada di dalam mobil. Namun korban tidak membukanya dan tidak mau turun dari mobil. Kemudian korban pergi hingga diikuti dan berhenti di Jalan Terminal Hijas,” terang Sagi di Polresta Pontianak.

Sejumlah penagih utang atau dikenal dengan sebutan debt collector melakukan penganiayaan terhadapa debitur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News