Detik-detik Kekejaman Kurniawan Menjerat Leher Perempuan PNS, Super Sadis!
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumatera Selatan pada 25 Oktober 2019.
Usai ditangkap terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang. Aksi keji keduanya berawal dari persoalan utang piutang.
Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang utuh.
Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya.