Detik – detik Mantan Anggota DPR Dibekuk, Dijebloskan ke Lapas
Zul juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp11.225.000.000.
"Dalam putusan dinyatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," terang Juliantoro.
"Untuk aset-aset terdakwa, saat ini sedang kami lacak dalam rangka untuk pengembalian kerugian negara," pungkasnya.
BACA JUGA: 22 Juta Massa Bakal Kumpul di MK Sambut Kemenangan Prabowo – Sandi?
Setibanya di Bandara Supadio pukul 07.00, Rabu, Tim Pidsus Kejari Pontianak langsung membawa terdakwa Zulfadhli menuju Lapas Kelas 2 A Pontianak. Begitu sampai di Lapas, Zulfadhli langsung keluar dari mobil dan digiring tim jaksa masuk ke dalam Lapas. Awak media yang sudah menunggu sejak pagi tidak mendapatkan kesempatan mewawancarai Zulfadhli.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak, Farhan Hidayat memastikan, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap Zulfadhli. "Setiap orang yang masuk ke sini maka statusnya adalah warga binaan, mereka bukan lagi pejabat," tegas Farhan. (adg)