Detik – detik Olga Bakar Dua Anak Kandungnya
jpnn.com, SANGIHE - Perempuan asal Sangihe, Sulut, inisial OS alias Olga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran terhadap dua anak kandungnya.
Kasus pembakaran tersebut terjadi Rabu (12/9) lalu di Kampung Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara.
Kasat Resrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas membenarkan status Olga telah tersangka. “Jadi setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak penyidik dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya OG yang tak lain ibu kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditingkatkan ke sidik,” tegas Tampenawas, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
Lanjutnya, dengan dinaikan status Olga sebagai tersangka, tidak serta merta langsung dilakukan penahanan. “Yang pasti, prosesnya terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Kalau berbicara sudah ditahan atau tidak, itu belum dilakukan oleh penyidik karena harus menunggu hingga selesai pemeriksaan,” sebutnya.
Namun, tambahnya, jika ada pembuktian yang cukup atau lebih banyak lagi, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas IV SD Pintareng berinisal JAGM ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam dapur rumah, Rabu (12/9) pukul 07.30.
Menurut keterangan saksi Magdalena Bawengeng (70), warga setempat, awalnya saksi bersama tersangka pagi itu hendak memasak makanan. Saat itu tersangka menanyakan keberadaan pisau dapur kepada anak-anaknya, korban dan DM (7). Namun, kedua anaknya mengaku tidak tahu. “Saat itu dia (tersangka, Red) langsung memarahi kedua anaknya,” cerita saksi.
Kemudian, pukul 07.30 saksi melihat kedua anak ini hendak mengambil piring untuk makan. Namun dilarang tersangka. Tersangka pun mengambil pelepah kelapa yang sudah kering, dan langsung memukul kedua anak tersebut secara bergiliran.