Detik-detik Pelajar Dirampok saat Menongkrong di Kecamatan Borobudur, Ngeri
Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:42 WIB
Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah handphone merek Vivo 12S, satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku.
Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)