Detik-Detik Penangkapan Predator Anak di Kendari, Korbannya, Ya Tuhan
Tindakan biadab berupa pencabulan dilakukan S sejak 2019 hingga 2021.
Polisi menyebut ada empat korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12).
AKP Fitrayadi menduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sehingga dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap AKP Fitrayadi. (ant/fat/jpnn)