Detik-Detik Penggali Kubur Membunuh Perempuan PNS, Amir, di Mana Kau?
Saat itulah Nopi yang duduk di bangku belakang mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
Jasad korban dimakamkan di TPU Kandang Kawat, ditimbun adukan semen.
Polisi mengamankan barang bukti, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu lembar baju kaus berwarna abus-abu milik terpidana Yudi Thama, satu lembar baju kaus warna hitam milik terpidana Ilyas, satu unit gawai Xiomi remi note 4 warna emas, satu lembar pakaian dalam wanita (bra) milik korban, satu unit mobil inova.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, pada Rabu (4/5/2020) karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!