Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget
Rabu, 11 Mei 2022 – 23:54 WIB
"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," ujar Irwan. (mcr5/jpnn)