Dewan Adat Dayak pun Siap Hukum Bupati Katingan
jpnn.com - Tidak hanya hukum pidana yang kini menanti Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie. Berstatus terlapor atas dugaan perzinahan dengan istri polisi, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng juga menyiapkan hukuman adat.
Laku Ahmad dinilai telah melanggar nilai adat yang kini dipegang teguh suku Dayak.
Meski tak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran dan hukumannya, namun Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran memastikan akan menjatuhkan sanksi adat.
Agustiar Sabran mengatakan, pihaknya akan mengkaji persoalan hukum adat yang dilanggar, karena yang bersangkutan merupakan figur publik dan pemimpin bagi masyarakat Dayak yang ada di Kabupaten Katingan.
DAD akan memberikan sanksi adat kepada AY sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurut Agustiar, kasus asusila tersebut telah melanggar norma sosial dan falsafah ”belum bahadat” suku dayak.
Karena itu, bisa dijatuhi denda adat. Penjatuhan sanksi adat sendiri, bukan merupakan hal baru diterapkan di Bumi Tambun Bungai ini.
”Kita akan laksanakan hukum adat atas kasus ini. Tetapi tidak mengenyampingkan hukum positif yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tukasnya.