Dewan Adat Dayak tak Merestui Nikah Gaib
Pihaknya juga meminta agar aparat bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Karena menurutnya hal itu bisa membuat perpecahan bagi masyarakat Adat Dayak Kalteng.
"DAD Provinsi meminta kepada Aparat Keamanan Negara / Penegak Hukum di Kalteng mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap isu tersebut. Yang mungkin memiliki maksud memecahbelah masyarakat Adat Dayak Kalteng," lanjutnya.
Jika memang kegiatan nikah gaib tersebut ternyata benar terjadi, maka pihaknya sebagai DAD Provinsi Kalteng tidak bertanggung jawab terhadap hal itu.
Perihal sanksi adat bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, pihaknya menjelaskan kalau hal tersebut masih dilakukan kajian.
"Bukan tanggung jawab DAD lagi. Adat tidak menganggap sebagai pernikahan adat dayak. Dari segi agama pun juga sama. Untuk sanksi kepada damang adat, masih dikaji," tegasnya. (ami)