Dewan HAM PBB Minta Veronica Koman Dibebaskan, Ini Jawaban Pemerintah
Rabu, 18 September 2019 – 18:37 WIB
"Seiring dengan kondisi yang semakin kondusif di Papua, kebijakan ini (pembatasan internet, red) dicabut sejak tanggal 4 September 2019," tambah PTRI Jenewa.
Pembatasan internet itu, menurut PTRI Jenewa, dilakukan sebaga upaya mencegah penyebaran pesan kebencian dan berita bohong yang diyakini dapat memicu aksi kekerasan dan kericuhan di Papua. (ant/dil/jpnn)