Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:55 WIB
FPG juga mengkritik kekebalan hukum pejabat publik dalam perppu itu. Dalam pasal 29 memang disebutkan bahwa Menkeu, gubernur BI, dan atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai perppu tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan sebagaimana dimaksud dalam perppu.
FPDIP menyoroti masalah skema bailout yang dipersamakan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank. Mekanisme pertanggungjawaban terhadap dana yang diambil dari APBN juga dianggap menghilangkan peran DPR. "Tidak ada peran DPR dalam mengawasi keuangan negara," kata Yulianto Sumarli, juru bicara FPDIP. (sof/oki)