Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Minta RUU Antikrisis Baru

Jumat, 19 Desember 2008 – 08:55 WIB
Dewan Minta RUU Antikrisis Baru - JPNN.COM
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (18/12) tidak menerima ataupun menolak perppu antisipasi krisis itu. Parlemen hanya meminta presiden mengajukan RUU JPSK baru sebelum 19 Januari 2009.

Keputusan rapat tersebut diambil dalam forum lobi antarpimpinan dan fraksi di DPR, setelah sepuluh fraksi di DPR belum satu suara dalam pandangan akhir. Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Damai Sejahtera (FPD) menyetujui Perppu JPSK disahkan menjadi UU.

Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) menyatakan belum menyetujui. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Bintang Reformasi (FPBR) tegas menolak.

"Forum konsultasi telah menyepakati untuk meminta pemerintah segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum 19 Januari 2009, dan seharusnya ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Jakarta, kemarin (18/12).

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News