Dewan Pers Soroti Banyak Media Mirip Pers
Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:04 WIB
Karenanya, tegas Imam, ketika ada masalah dengan media yang bukan masuk dalam kategori pers bisa diselesaikan di luar aturan UU 40 tentang Pers.
Yakni bisa digugat secara perdata maupun pidana. "Kalau ada upaya, silakan melakukan upaya hukum lain di kuar UU 40," tegasnya.