Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP)nHasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengatakan kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menyebutkan Pasal tersebut biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pascakemerdekaan, Pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.
"Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia-Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, Pasal penyebar kebencian,” kata Patra seusai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, penyidik mempersilakan kliennya untuk berkonsultasi ke Dewan Pers.
“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kami untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tuturnya.
Menurut Patra, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut. Dia menyebutkan polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah Dewan Pers.
“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kami bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tetapi Pak Hasto hadir,” ungkap Patra. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?