Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel
Dari hasil monitoring dan laporan dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten Empat Lawang, bahwa kebun plasma yang sudah tertanam seluas lebih kurang 700 hektare.
Terhadap kekurangan lahan plasma, akan diminta kepada pihak PT ELAP untuk membangun kebun plasma seluas minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi terhadap perusahaan merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan. Ini sudah diatur dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140.0/2013. Pembinaan dan pengawasan dilakukan berjenjang, mulai dari bupati/wali kota, Gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan.
Terhadap PT ELAP bila telah alfa terhadap peraturan/perundangan akan dilakukan tindakan dengan berkoordinasi Pemkab Empat Lawang. Termasuk berkonsultasi dengan Dirjen Perkebunan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain PT ELAP, Gubernur juga menjelaskan pertanyaan soal konflik lahan yang terjadi di perkebunan tebu Cinta Manis di lahan PTPN VII Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. “Pemprov Sumsel telah memfasilitasi pertemuan untuk masyarakat dengan PTPN VII,” ujarnya. Termasuk dipertemukan dengan kementerian BUMN, hanya saja memang persoalan itu belum ada keputusan.
Sementara itu menanggapi perubahan APBD tahun anggaran 2017, Alex menjelaskan Pemprov Sumsel melakukan penyesuaian dan efisiensi sebagai upaya mengurangi dampak pengurangan DAU.
Di samping tetap melakukan terhadap prioritas yang telah ditetapkan dan memformulasikan kembali kegiatan Pemprov Sumsel dalam mensukseskan Asian Games 2018.
“Pemprov Sumsel melalui organisasi perangkat daerah terkait terus mempercepat pengerjaan berbagai fasilitas pendukung Asian Games. Seperti rehabilitasi wisma atlet, penimbunan kawasan hingga penyiapan prasarana pendukung kawasan Jakabaring,” ungkap Alex