Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel
Rabu, 30 Agustus 2017 – 03:45 WIB
Mengenai pengelolaan dana hibah, telah memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penanggungjawaban serta penatausahaan. Pemprov Sumsel telah mempedomani Permendagri No 32/2011 dan perubahannya tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah yang memimpin rapat paripurna, mengatakan, penjelasan yang disampaikan Gubernur Sumsel dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
“Tinggal secara teknisnya nanti akan dibahas oleh komisi-komisi dan instansi terkait,” pungkasnya. (bis/air/rel/ce1)