Wagub DKI Prijanto dalam sidang paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
Selain itu, ringkasan eksekutif milik Prijanto itu juga menyebutkan bahwa birokrasi yang melanggar filosofi dasar, prinsip-prinsip maupun good governance tidak patut diteladani. "Dan tidak mungkin bisa memberikan kita pelajaran mengelola aset publik dengan baik. Sesuai status dan kompetensi saya sebagai wakil, saya sudah menyampaikan kepada atasan saya untuk mendapat perhatian dan pemecahan seperlunya. Laporan saya ibarat membentur tembok tebal, dingin dan beku," pungkasnya. (rul)
JAKARTA - Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak pengunduran diri Prijanto dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Keputusan