Dewas KPK akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menginformasikan jadwal sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan digelar secara tertutup pada Selasa 3 Agustus 2021.
“Selasa besok," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8).
Dia menjelaskan seusai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020 sidang etik digelar tertutup. "Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ungkapnya.
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7).