Dewas KPK Harus Buktikan Bukan Kepanjangan Tangan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarif Hasan menilai lima nama yang dipilih menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa memperkuat kinerja lembaga antirasuah itu di dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Terlebih lagi, kata Syarif, revisi Undang-undang KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga antikorupsi itu. Karenanya, keberadaan Dewas diharapkan bisa melakukan supervisi maupun bekerja sama dengan komisioner KPK yang baru.
"Besar harapan rakyat itu bisa dilakukan dengan bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/12).
Syarif mengatakan, masyarakat juga berharap Dewan Pengawas KPK bisa membuktikan diri bukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
"Tentunya harapan kami itu sekaligus menepis pandangan orang lain bahwa Dewas bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah," ungkapnya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu percaya susunan anggota Dewas yang ada ini betul-betul sesuai harapan yaitu memperkuat KPK.
Dia yakin kehadiran sosok seperti Artidjo Alkostar tidak akan berseberangan dengan para komisioner KPK. "Tidak. Saya pikir Dewas ini kolektif kolegial, tidak sendiri," katanya.
Ia menyatakan, kerja Artidjo saat di Mahkamah Agung sebagai hakim agung dan ketua kamar pidana, tentu berbeda dengan Dewas KPK.