Dewas KPK Ogah Mendalami Fakta Persidangan Perkara Suap yang Menyeret Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak untuk mendalami fakta persidangan yang menyebut Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah itu.
Dalam sidang itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut pernah berbicara melalui tekepon dengan terdakwa kasus suap penanganan perkara itu, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK Hardjono mengatakan, fakta persidangan itu tidak akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
"Kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," kata Hardjono saat dihubungi, Selasa (27/7).
Menurut dia, persidangan tindak pidana suap yang berjalan saat ini dengan proses pendalaman pelanggaran etik merupakan dua hal yang berbeda.
Dia menegaskan bahwa Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
"Kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," ucap Hardjono menanggapi fakta persidangan perkara suap penyidik KPK itu.
Seperti diketahui, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju membenarkan bahwa terdakwa Syahrial pernah bercerita soal komunikasinya dengan Lili Pintauli.