Dewas KPK Pastikan Tolak Mobil Dinas Baru, Tumpak: Kami tidak Tahu, Usulan dari Mana Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya bakal menolak fasilitas mobil dinas.
Hal itu disampaikan menyusul adanya usulan mobil dinas untuk pimpinan, Dewas KPK dan pejabat struktural antikorupsi.
Bahkan mengenai usulan itu telah disetujui Komisi III DPR RI.
"Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ungkap Tumpak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10).
Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan sikpanya menolak mobil dinas untuk Dewas.
Sebab, kata dia Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.
"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata Tumpak.
Lebih jauh, Tumpak mengaku tidak tahu-menahu soal usulan penganggaran mobil dinas.
Sikapnya tetap tegas akan menolak usulan itu.
"Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu," ujarnya.
Bahkan, Tumpak mengaku penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali. Dia bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas saat itu.
Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK jilid selanjutnya. Artinya, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar (anggaran mobil dinas) baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," pungkas Ketua Dewas Komisi Antirasuah itu. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: