Dewas Kumpulkan Pimpinan KPK, Ada yang Melanggar Prinsip Kolektif Kolegial?
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan nota dinas kepada Dewan Pengawas (Dewas). Diduga di balik nota itu terdapat keretakan di antara pimpinan lembaga antirasuah.
"Benar, ada nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Tumpak tidak memerinci isi nota tersebut. Namun, dia membantah catatan itu merupakan aduan antarpimpinan.
Nota itu membuat Dewas harus mengumpulkan semua pimpinan KPK. Dewas ingin mendengar para pimpinan memberikan pendapatnya soal dinamika yang terjadi.
"Menanggapi nota dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal," ujar Tumpak.
Tumpak menegaskan pimpinan KPK harus satu suara dalam memberikan tindakan.
Kebijakan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," ucap Tumpak.