Dewi Asmara Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan
jpnn.com, KAYUAGUNG - Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara meracuni sang mertua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (8/9).
Pada sidang yang digelar secara virtual tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Candra Eka Septawan SH.
“Majelis hakim kami mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Candra dalam persidangan.
Candra juga menyampaikan bahwa terdakwa dalam proses persidangan selalu berlaku sopan. “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucapnya.
Pada agenda tuntutan, terdakwa dituntut 18 penjara. Terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Terungkap, terdakwa dituntut dalam pasal 340 KUHP.
Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 WIB di Desa Lesung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan keluarga suaminya.
Lalu terdakwa melihat korban Noni mertuanya memasak pindang salai. Setelah itu terdakwa keluar rumah dan duduk. Kemudian terdakwa masuk rumah, dimana korban selesai memasak pindang. Dalam rumah tersebut berisikan suami terdakwa, korban, anaknya dan keponakannya.