Dewi Melaporkan Kades Syahroni yang Baru Menikahinya, Hemm
Rabu, 02 Februari 2022 – 16:27 WIB
Parahnya, perilaku itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, yakni Kades Mendalanwangi.
Menurutnya, perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa terancam dengan pencopotan dari jabatannya.
"Sesuai keterangan kepala inspektorat pada 2017 yang menyatakan bahwa kepala desa yang menikah siri akan dilakukan penindakan hukum, bahkan sampai ranah pencopotan," pungkas Nihrul Bahi. (JPNN Jatim)