Dewinta Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Notaris Pemalsu Sertifikat Tanah
Para tersangka diduga telah menggadai dan menjual enam aset milik keluarga Nirina. Atas kasus ini, Nirina mengaku keluarganya menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Diketahui, kelima tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Muadz Heidar, kuasa hukum dari Faridah dan PPAT Ina Rosaina, membantah semua tuduhan terhadap kliennya.
Dia menjelaskan, bahwa para kliennya tidak ada keterlibatan selain kerja-kerja profesional yang telah dikerjakan.
"Hubungan klien kami dengan Riri Khasmita hanya didasari hubungan profesionalitas saja dan tidak pernah mengenal sebelumnya, disamping itu klien kami untuk pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatan kami selaku notaris dan PPAT," kata Muadz melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11).
"Kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," tegas Muadz.
Muadz menjelaskan, kliennya hanya mengerjakan kerja-kerja profesional tanpa menarik untung hingga sertifikat tanah yang diurus beralih nama kepada Riri.
"Klien kami tidak pernah menerima keuntungan yang didapat oleh Riri Khasmita dari penggunaan beberapa sertifikat tersebut," jelas Muadz. (dil/jpnn)