Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DF Memang Sontoloyo, Siap-siap Saja Dibui Lama Sekali

Kamis, 08 April 2021 – 04:17 WIB
DF Memang Sontoloyo, Siap-siap Saja Dibui Lama Sekali - JPNN.COM
DF (kiri), muncikari prostitusi online anak di bawah umur, saat di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/4). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 11 Maret 2021, polisi menangkap seorang muncikari berinisial DF (27).

Turut pula diamankan seorang gadis berinisial AC (12) yang dijajakan DF kepada pria hidung belang.

"Korban yang dijajakan oleh pelaku adalah AC 12 tahun yang masih sekolah kelas 5 SD," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Kini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.

"Sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua untuk diberikan bimbingan," ujar Guruh.

Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 76F dan 83 KUHPidana tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)

DF merupakan muncikari prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News