Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
jpnn.com - BEKASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya bertekad memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama ke luar negeri.
Salah satunya dengan makin selektif pada tahapan penerbitan paspor, khususnya bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
"Saat proses wawancara petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja ke luar negeri. Kami cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan mendalaminya saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka," ujar Uchky dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Menurut Uckhy, petugas Imigrasi juga turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Uckhy lebih lanjut mengatakan sangat penting dokumen yang dilampirkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurutnya, CPMI kini tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengurus paspor.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kemudahan lain, CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah.