Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB
"Jadi sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke penuntutan. Di mana PNS-nya sudah menjadi terdakwa. Kalau masih tersangka belum diapa-apain," ujar Tumpak yang dihubungi, Jumat (6/5).
Dalam sanksi yang diatur di PP 4 Tahun 1966 yang sampai sekarang masih berlaku, pemberhentian permanen merupakan harga mati untuk PNS yang diancam lima tahun penjara. Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutannya, otomatis PNS-nya langsung diberhentikan. Kalau akhirnya dia dinyatakan bebas, sanksi tersebut tidak akan dicabut.
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Kesehatan
HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
Jumat, 29 November 2024 – 18:33 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB