Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB
"Jadi sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke penuntutan. Di mana PNS-nya sudah menjadi terdakwa. Kalau masih tersangka belum diapa-apain," ujar Tumpak yang dihubungi, Jumat (6/5).
Dalam sanksi yang diatur di PP 4 Tahun 1966 yang sampai sekarang masih berlaku, pemberhentian permanen merupakan harga mati untuk PNS yang diancam lima tahun penjara. Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutannya, otomatis PNS-nya langsung diberhentikan. Kalau akhirnya dia dinyatakan bebas, sanksi tersebut tidak akan dicabut.
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Humaniora
Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:56 WIB - Hukum
Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Kamis (2/5), 3 Daerah Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Waspada!
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB