Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Beberapa Perusahaan Bersiap HengkangJumat, 12 April 2013 – 02:21 WIB
Abidin mencontohkan regulasi soal importase sayuran dan buah-buahan. Hingga saat persoalan ini belum selesai. Kuota masih ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, Peraturan Dewan Kawasan No.2 tahun 2013 tentang tatacara pemasukan produk hortikultura dan No.3 Tahun 2013 tentang tatacara importase produk-produk tertentu, yang belum lama ini dikeluarkan, juga masih belum memiliki kekuatan apa-apa.
"Faktanya aturan itu belum bisa dipakai. Belum ada pelimpahan kewenangan," kata Abidin.
Akibatnya, harga-harga kini makin tak terkendali. Karena beberapa peraturan yang tumpang tindih itu. Celakanya, kadang-kadang dipakai oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar (pungli). Importir atau pengusaha akhirnya terpaksa menaikkan harga kebutuhan tersebut, untuk menutupi ongkos produksi.