Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Beberapa Perusahaan Bersiap HengkangJumat, 12 April 2013 – 02:21 WIB
Mestinya, kata Abidin, tidak ada lagi aturan yang bertentangan dengan UU FTZ maupun PP 10 Tahun 2012 tentang arus barang dari dan ke kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Di PP 10 disebutkan, semua barang konsumtif yang masuk ke BBK, bebas bea masuk, bebas cukai, bebas PPN, dan bebas PPnBM. "Kalau PP ini ditegakkan 100 persen, otomatis harga-harga akan murah, tapi itu tadi, banyak aturan sejenis Permen yang menggangu dan jadi ajang pungli," ujarnya.
Jika BP dan DK peduli, aturan tersebut bisa dianulir. Jika perlu, kata Abidin, dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). "Jangan didiamkan, kelihatan kali lemah dan lamban pemerintah kita ini," kata Abidin.