Zainudin mengatakan, PTLB tersebut berlaku untuk pemakaian tiga bulan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga energi primer dan tingkat inflasi. Kenaikan tersebut hanya berlaku untuk golongan tarif sosial diatas 2.200 VA, golongan tarif rumah tangga diatas 1.300 VA, golongan tarif bisnis dan industri kecil serta tarif publik. "Untuk golongan bisnis dan industri besar kita tak naikan karena sudah mengalami kenaikan yang cukup besar pada 2008 lalu," katanya lagi. (vie/jpnn)
BATAM - Direktur PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Batam, Zainudin mengungkapkan, pihaknya masih melakukan lobi ke pusat agar PT Perusahaan Gas