Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati

Minggu, 17 November 2013 – 16:56 WIB
Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang  tidak mengenal hukuman mati. Pasalnya, hasil pemeriksaan tulang menunjukkan bahwa Wilfrida masih di bawah umur 18 tahun saat menyerang majikan perempuannya hingga tewas.

Hasil pemeriksaan medis itu disampaikan tim pembela Wilfrida kepada hakim pimpinan sidang, Y.A. Dato'Azmad Zaidi bin lbrahim dan jaksa penuntut umum, Puan Julia lbrahim. Sidang lanjutan kasus Wilfrida digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11).

"Hasil ini menegaskan bahwa usia Wilfrida Soik pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari  18 tahun," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Tatang B Razak melalui lembar informasi yang diterima JPNN, Minggu (17/11).

Pemeriksaan tulang Wilfrida dilakukan  oleh tim beranggotakan 7 orang ahli pimpinan Dato' DR Zahari bin Noor (Head of Department of Forensic Medicine Pulau Pinang). Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2013.

Hasil medis ini memperkuat argumen Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, Raftfizi & Rao yang disampaikan pada beberapa sidang sebelumnya. Antara lain Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Usia Wilfrida diperkirakan masih berada di bawah usia 18 tahun dan bukan 21 tahun seperti tertera dalam paspor.

Selain itu Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa pembunuhan terjadi.

"Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," papar Tatang.

Pada persidangan kali ini, tim pembela KBRI Kuala Lumpur juga mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan terhadap Wilfrida. Hakim mengabulkan permohonan ini dan pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di Hospital Permai  Johor Bahru selama satu bulan ke depan.

JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang  tidak mengenal hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News