Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati

Minggu, 17 November 2013 – 16:56 WIB
Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati - JPNN.COM

Sidang kasus Wilfrida akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013. Pada sidang selanjutnya, tim pengacara akan  mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi.

"Tanggal yang diajukan adalah 12, 26, 27, 28, 29 dan 30 Januari 2014. Pada tanggal-tanggal tersebut akan dilakukan proses hearing pendakwaan  dan pembelaan yang dilakukan  secara bersamaan," ujar Tatang.

Sidang lanjutan Wilfrida hari ini dihadiri oleh pejabat KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin Duta Besar Rl dan Kementerian Luar Negeri Rl. Turut hadir, anggota DPR  Rl Tim Pengawas TKI yang dipimpin oleh Adang  Daradjatun, anggota Komisi lll DPR Rl serta perwakilan LSM dan elemen pemuda. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang  tidak mengenal hukuman mati.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News