Di Dalam Penjara, RJ Hanya Bisa Menyesal, Malu, Sudah Tua
Setelah itu, FF melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Depok. RJ yang mendengar dirinya dilaporkan ke polisi langsung kaget.
RJ sangat menyesal atas perbuatannya. Sampai-sampai tersangka datang ke rumah istri korban di Kasugengan Kidul untuk meminta maaf dan agar damai.
Sayangnya, korban terlanjur kesal. Sehingga FF bertekad melanjutkan perkara tersebut.
“Saya menyesal sekali. Saya sudah upaya minta maaf ke rumah istri korban. Tapi korbannya enggak mau, pengin lanjut. Ini yang terakhir masuk penjara. Lain kali tidak mau. Sudah tua, malu,” akunya.
Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan membenarkan pihaknya telah menangkap RJ. Peristiwa bermula dari korban yang mengendarai knalpot bising. Pelaku kesal, kemudian memukul dengan tangan kosong.
“Memukul satu kali dengan tangan kosong. Cuman, korban pakai kacamata. Pukulan pelaku kena kacamata hingga pecah dan kacanya melukai kulit bawa pelipis mata hingga sobek. Korban berobat ke Rumah Sakit Mitra Plumbon. Dilaporkan Minggu malam (16/5),” katanya.
Rynaldi mencoba memediasi antara keduanya. Namun, korban tetap ingin lanjut. Sehingga, pihaknya menaikkan tingkat lidik ke sidik. Kasus pun ditindaklanjuti hingga tersangka ditangkap.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (27/5). Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 351 KUHpidana tentang Penganiayaan,” kata Rynaldi. (cep/radarcirebon)