Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Esti Gerindra: Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dikebiri

Selasa, 07 Desember 2021 – 17:52 WIB
Esti Gerindra: Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dikebiri - JPNN.COM
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Esti Arimi Putri. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Esti Arimi Putri menyoroti sejumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak di tanah air. 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta itu meminta penegak hukum serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak. 

Sejumlah kasus yang disorotinya, antara lain, bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu. 

Menurut Esti, Novia merupakan korban dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali oleh oknum polisi mantan kekasihnya, Randy Bagus Hari Sasongko. 

Akibatnya, Novia Widyasari melakukan bunuh diri.

Selain itu, Esti juga menyoroti kasus dua anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh pelaku yang merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangga korban di Padang, Sumatera Barat. 

Lalu, ada juga perempuan warga Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang disekap dan diperkosa oleh komplotan bandit.  Korban bahkan harus kehilangan bayi perempuannya berusia 3 bulan yang tewas karena dibanting pelaku.

Esti menyatakan kasus kematian Novia Widyasari Rahayu, dan dua anak perempuan yang jadi korban pencabulan dan pemerkosaan, serta perempuan yang menjadi korban penyekapan dan diperkosa bandit, harus menjadi refleksi bagi penegak hukum. 

Esti Arimi Putri atau Esti Gerindra menegaskan pelaku kejahatan seksual harus dihukum penjara seumur hidup dan dikebiri, agar ada efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News