Di Depan Hakim, Pengacara Ungkap Hal Janggal dalam Kesaksian Kerry Adrianto
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha muda nasional Muhammad Kerry Adrianto kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus penggelapan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/5). Kerry jadi saksi kasus penggelapan yang diduga dilakukan pejabat PT Amanah Prima Indonesia (API).
Dalam persidangan, Kerry sempat berubah-ubah keterangan. Awalnya Kerry mengaku sebagai pemegang saham PT API. Namun saat dipertegas oleh pengacara terdakwa dari PT API, Kerry mengubah pernyataannya bahwa kepemilikan saham di PT API atas nama PT Rama Putera Investindo (RPI).
Di dalam BAP yang dibuat Kerry telah menjelaskan bahwa dirinya mewakili salah satu pemegang saham, yakni PT RPI, bukan sebagai pribadi. "Atas nama perusahaan, kepemilikan saham. Mengenai besaran pasti (saham) saya lupa," ujar Kerry saat menyampaikan keterangan di hadapan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Namun pernyataan Kerry kembali disanggah oleh pengacara terdakwa dari PT API. Sebab PT RPI secara legal baru memiliki saham PT API pada 2019. Sedangkan pada saat kasus yang dilaporkan itu terjadi tahun 2015-2019, kepemilikan masih atas nama PT Anugerah Investindo.
Atas kejanggalan keterangan ini, kuasa hukum terdakwa dari PT API Lina Novita memberikan penegasan pada saksi Kerry mengenai dasar utama posisi legal yang menjadi landasan pelaporan. Namun saksi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.
Selain soal identitas legal yang janggal ini, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan mengenai sosok pengacara terdakwa satu yang justru disebut sebagai pelapor dari kasus ini. Kerry pun mengakui mengenal baik Wisnu Setiawan yang merupakan staf legalnya.
Menurutnya, Wisnu Setiawan merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan para terdakwa tersebut. “Kalau Pak Wisnu, saya kenal. Iya (sebagai legal PT RPI atau Rama Putera Investindo),” kata Kerry dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan.
Namun, Kerry mengaku lupa apabila Wisnu merupakan pelapor dalam kasus yang menyeret empat orang terdakwa. Karena, kasus dugaan penggelapan yang diproses persidangan ini dilaporkan oleh Kerry dan Nizar melalui kuasa hukum bernama Piliphus.