Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB
Menurut jaksa, dari fakta persidangan, Realita terbukti melakukan bujuk rayu kepada korban.
“Hasilnya, orang tua korban tak terima dan melaporkan hal itu ke polisi,” ujar Agus setelah persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa, Realita tampak tegang.
Beberapa kali dia melihat sang bunda yang duduk di kursi pengunjung sidang..
Sidang dilanjutkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Kondolele.
Joni menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa melanggar norma asusila.
Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Realita berkelakuan baik.