Di FKP Cirebon, Indro Gutomo Paparkan Pelayanan Publik MPR yang Perlu Ditingkatkan

Hal ini merupakan implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang kemudian dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Tiga tahun kemudian muncul peraturan pemerintah tentang pelayanan publik secara terpadu, yakni di PP 96 Tahun 2012," terangnya.
Indro menyampaikan melalui PP 96/2012 diamanatkan bahwa salah satu syarat peningkatan pelayanan publik adalah dengan mengikutsertaan, partisipasi masyarakat terhadap evaluasi peningkatan pelayanan publik itu sendiri.
"Begitupun di MPR, mekanisme pelayanan publiknya perlu dievaluasi juga oleh masyarakat. Nah, adik-adik mahasiswa ini adalah perwakilan dari masyarakat itu, apalagi adik-adik semua pernah dua kali berkunjung ke gedung MPR RI, sehingga tahu persis apa saja yang perlu dibenahi," kata Indro di hadapan mahasiswa IAN Syekh Nurjati Cirebon
Terkait pelayanan publik, Indro Gutomo, menjelaskan bahwa ada tiga jenis pelayanan publik yang perlu ditingkatkan dan perlu mendapat masukan dari mahasiswa sekalian.
Pertama, pelayanan informasi, yakni masyarakat yang datang dan meminta informasi kepada MPR.
Kedua, penyerapan aspirasi masyarakat.
Di sini, masyarakat menyampaikan aspirasi langsung maupun tak langsung.