Di Grup WA Jaya Berkoar Tidak Ada Polisi yang Bisa Menangkapnya
jpnn.com, DOMPU - Pengedar sabu-sabu berinisial UJ alias Jaya (32 tahun) kembali masuk penjara.
Pria asal Karijawa, Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat itu baru satu tahun keluar dari hotel prodeo.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan dari para mahasiswa di Dompu,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, seperti dilansir Lombok Post, Senin (25/1).
Jaya sempat berkoar di salah satu grup WhatsApp mahasiswa bahwa tidak ada polisi yang bisa menangkapnya.
Nah, Ditresnarkoba Polda NTB yang menerima laporan dari mahasiswa tersebut langsung mengambil tindakan.
"Tim berangkat ke Dompu untuk melakukan penyelidikan,” kata Helmi.
Setelah dua hari menyelidiki gerak-gerik Jaya, polisi pun menangkapnya.
Polisi menangkap Jaya yang hendak membuka bengkel sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (23/1).